MAKASSAR - Seorang perempuan diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana penistaan agama di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe menggelar konferensi pers kasus terduga penistaan Agama di aula Polres Pelabuhan Makassar, Jumat 10 Juli 2020.
Kejadian ini berawal dari seorang wanita yang membuang dan hendak merobek kitab suci Al-Quran dan viral di media sosial.
Tidak menunggu waktu lama, Kapolda Sulsel memerintahkan jajarannya dalam hal ini petugas Polres Pelabuhan untuk mengamankan pelaku.
"Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan" Ucap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam.