Sementara Kapolda Guntur Laope berharap masyarakat tidak terpancing oleh ulah pelaku. “Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan di proses secara hukum,” tuturnya.
“Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke JPU dan terancam hukuman lima tahun penjara,” tambah Guntur sebagaimana dalam siaran pers yang dikeluarkan Polda Sulsel.
Sementara dalam rilis polisi juga disebut bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni wanita berinisial IN mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Pemicu aksi IN adalah karena masalah pribadi, yakni dirinya dituding sering melapor ke polisi tentang aksi perjudian di area tempat tinggalnya.
Dengan adanya kejadian itu Sdri. Ince merasa bosan dan sering dituduh melapor ke polisi, dan Iya merasa dikucilkan dan dilecehkan, sehingga ia masuk ke dalam rumahnya mengambil Al-Quran untuk menerima tantangan bersumpah.