Pernikahan Beda Generasi di Pinrang Berujung Pidana, Ada Kasus yang Ditutupi

Herman Amiruddin, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 19:00 WIB
Foto: Istimewa
Share :

PINRANG - Pernikahan beda generasi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu berujung pidana terhadap ayah tiri dari pengantin wanita.

Ayah Tiri dari NS (12) yang diketahui bernama Sappe (39) ditetapkan sebagai tersangka oleh satuan reserse kriminal ( Satreskrim ) Polres Pinrang, setelah diketahui telah mencabuli SF sejak tahun 2018.

Dari hasil pemeriksaan polisi, puncak aksi bejat pelaku dilakukan pada Juni 2020, pada saat korban telah menjalankan ibadah sholat magrib, lalu pelaku menjeput korban di masjid dengan alasan mengajak untuk mengambil telur untuk dijual.

Namun ajakan pelaku hanyalah sebuah tipuan belaka, pelaku justru membawa korban ke kebun untuk disetubuhi secara paksa.

"Alasan minta ditemani untuk mengambil telur, tapi bukannya pergi ambil telur, korban justru dibawa ke kebun untuk digauli oleh pelaku," sebut Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara.

Sementara pernikahan antara NS dan Baharuddin (44) diduga hanyalah tameng untuk menutupi aib aksi bejat pelaku.

Baca Juga: Pria Tunanetra 44 Tahun Nikahi Gadis 12 Tahun, Polisi: Mereka Sempat Pacaran 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya