RIYADH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengonfirmasi akan menjatuhkan denda sebesar 10.000 riyal Saudi (sekira Rp38,5 juta) bagi orang-orang yang memasuki situs suci di Makkah tanpa izin selama musim haji mendatang, yang akan digelar dengan kapasitas terbatas karena pandemi virus corona.
Sebuah pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi mengatakan, denda itu akan mulai berlaku mulai 19 Juli hingga 2 Agustus dan dapat berlipat menjadi 20.000 riyal Saudi (sekira Rp77 juta) untuk pelanggaran berulang.
BACA JUGA: Arab Saudi Putuskan Ibadah Haji 2020 Tetap Berlangsung, Tapi...
“Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi untuk musim haji tahun ini, menekankan bahwa petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur yang mengarah ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengontrol setiap upaya untuk memasuki area selama periode yang ditentukan,” demikian pernyataan dari kementerian dalam negeri yang dirilis pada Saudi Press Agency (SPA).
Arab Saudi akan memperbolehkan ziarah haji terbatas tahun ini karena risiko pandemi virus corona yang berkelanjutan.