Ibadah Haji Digelar Terbatas, Masuki Makkah Tanpa Izin Bisa Didenda Hingga Rp77 Juta

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 13 Juli 2020 12:43 WIB
Foto: AFP.
Share :

BACA JUGA: Arab Saudi Berikan 70% Kuota Khusus Haji untuk Ekspatriat

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa mereka telah membatasi jumlah jamaah haji tahun ini menjadi 10.000 sesuai dengan masalah keamanan terkait pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung. Tahun lalu, 2,5 juta jemaah haji melakukan ibadah haji ke Makkah dan Madinah.

Batas waktu untuk peziarah non-Arab Saudi yang ingin melakukan ibadah haji Islam tahun ini berlalu pada Jumat (10/7/2020).

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya