Pegawai Dinas Perhubungan yang Hadang Ambulans Terancam Sanksi Berat

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Senin 13 Juli 2020 16:05 WIB
Ilustrasi
Share :

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan akan menjerat sanksi kepada anggota Dinas Perhubungan Kota Depok yang bertindak arogan menghadang ambulance sedang membawa pasien Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat terjadi pada, Sabtu 11 Juli 2020 pagi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim untuk mengusut anggotanya bernama Hindra Gunawan yang masih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan 3 C.

"Kami masih sepihak dapat informasi dan sudah kami minta Dishub tindak lanjuti masalah ini kami masih tunggu tim," kata Supian Suri kepada Okezone, Senin (13/7/2020).

Dia menuturkan Hindra Gunawan yang mengendarai motor dengan nomor polisi B 6831 ZJF akan dijerat sanksi sesuai perbuatannya.

"Untuk sanksi kemungkinan ringan sedang berat. Kalau sanksi pemecatan nanti tim yang rekomendasikan saya belum berani bicara, mutasi kemungkinan nanti tunggu tim," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya