Berkaca dari Kasus Artis HH, Penikmat Prostitusi Online Sebaiknya Diekspos ke Publik

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 14 Juli 2020 15:32 WIB
ilustrasi: shutterstock
Share :

JAKARTA – Kasus prostitusi online di kalangan artis kembali terjadi. Seorang artis FTV dan selebgram berinisial HH, diamankan polisi pada salah satu hotel berbintang lima di Medan, Sumatera Utara, Minggu, 12 Juli 2020 malam.

Saat ditangkap, artis HH tengah tanpa busana. Begitu juga dengan R, pria yang berada satu kamar dengannya. Dari kamar yang digrebek itu, Polisi juga menemukan sekotak alat kontrasepsi, serta dua unit alat ponsel dan kartu debit bank.

Menanggapi hal tersebut, Wasekjen DPP PAN, Dian Fatwa mengatakan, kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis HH, seharusnya mengekspos dan menstigma kosumennya bukan malah sebaiknya.

“Sangat disayangkan eksposure media dan pegiat sosial media justru menampilkan sosok profil HH yang diduga terlibat dibandingkan penggunanya,”ujar Dian Fatwa dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Menurut Dian, dalam banyak kasus, akan sulit bagi bagi seks worker mendapatkan keadilan hukum, karena stigma yang terlanjur melekat akibat eksposur media yang besar.

“Sementara konsumen jasa esek-esek, akan melenggang dengan mudah. Apalagi bila penggunanya adalah pejabat atau pengusaha yang mempunyai power relation cukup tinggi. Apapun bisa dibeli,” ujarnya.

Dalam posisi ini, kata Dian, seks worker sangat vulnerable terhadap kekerasan dan menjadi sasaran perundungan baik dari masyarakat maupun penegak hukum karena status dan pekerjaan mereka.

“Mau tidak mau hukum 'supply and demand' berlaku dalam bisnis prostitusi online. Satu-satunya cara mengakhiri bisnis ini yakni dengan mengkriminalkan konsumennya dan memberikan eksposure yang cukup besar di media sebagai 'konsumen jasa' prostitusi,” urainya.

Oleh karena itu, konsumen akan berpikir dua kali bila ingin melakukan transaksi dengan demikian 'demand' akan berkurang. Kasus prostitusi adalah kompleks, tidak mudah mengakhirinya ( to end the business), apalagi di tengah pandemi Covid.

“Sangat terkait erat dengan ekonomi dan tersedianya lapangan kerja. Apapun, perlindungan terhadap perempuan harus dilakukan sebab prostitusi rawan terhadap human trafficking dan ekploitasi seks khususnya anak-anak di bawah umur,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya