JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Pengusutan itu ditandai dengan intensnya pemeriksaan sejumlah saksi dalam beberapa waktu belakangan ini.
Sejalan dengan itu, penyidik memanggil empat saksi dari berbagai kalangan, pada hari ini. Keempat saksi itu yakni, Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih, Erry Hardianto dan Kepala Desa Pancaukan, Kabupaten Padang Lawas, Syamsir.
Kemudian dua lagi merupakan pejabat kantor pertanahan di Tapanuli Selatan. Keduanya yakni, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada kantor pertanahan Tapanuli Selatan, Aladdin dan Kepala Seksi Survey, Pengukuran, dan Pemetaan pada kantor pertanahan Tapanuli Selatan, Kalam Sembiring.
"Mereka dipanggil dalam kapasitasnya ssbagai saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/7/2020).
Belakangan, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aliran uang Nurhadi. Nurhadi disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.
Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(Khafid Mardiyansyah)