Brigjen Prasetyo Utomo Dibui 14 Hari di Sel Khusus

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2020 19:17 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Okezone.com/Putera)
Share :

 Baca juga: Soal Surat Jalan Djoko Tjandra, Mahfud MD: Ada Aturan Hukumnya

Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Hal ini diduga terkait dengan hebohnya penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020) yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam surat telegram itu, Brigjen Prasetyo dimutasikan ke bagian Yanma Polri. Masih dalam telegram itu, ia dipindahkan dalam rangka proses pemeriksaan. (wal)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya