"Terlebih risiko terpapar virus dalam pekerjaan mereka sangat tinggi. Namun profesi mereka dihina," kata Hotman sebagaimana dikutip dari Sindonews.
Baca Juga: Gugus Tugas Keluhkan Kabar di Medsos soal Covid-19 Cuma Rekayasa
Sementara itu, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah dokter dan perawat RSUD Gunungsitoli terkait postingan Facebook milik beberapa orang yang diduga melakukan ujaran kebencian terkait penanganan pasien positif Corona.
"Apabila laporan terbukti, pemilik akun Facebook itu dapat dijerat pidana penjara. Saat ini penyidik tengah mendalami laporan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan menggunakan jejaring sosial," kata AKBP Deni Kurniawan.
(Abu Sahma Pane)