Pemerintah Usulkan RUU BPIP ke DPR

Kiswondari, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 13:53 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: Okezone.com)
Share :

Kedua, Mahfud melanjutkan, rumusan Pancasila sama seperti apa yang dibacakan Presiden pertama RI, Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945 lalu, atau Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dan dipedomani selama ini tanpa ada perubahan makna.

“Itu dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud menjelaskan, bahwa ini merupakan salah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR. Selain itu, DPR dan pemerintah bersepakat bahwa pembahasan RUU BPIP ini akan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat yang mau berpartisipasi membahasnya atau bahkan mengkritisnya. Pihaknya mempersilakan publik menyampaikan pandangannya.

“Tadi kita bersapakat kita akan dibuka ini, dokumen terbuka dapat dilihat di website DPR. Kami tekankan soal Pancasila yang kita pakai secara resmi di sini kita cantumkan dalam bab satu, pasal satu, butir satu, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” paparnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya