DPR Tampung Usulan Pemerintah soal Konsep RUU BPIP

Kiswondari, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 14:02 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Okezone/Harits Tryan)
Share :

“Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” terangnya.

Politikus PDIP ini menguraikan, dalam konsideran mengingat sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Karena, DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap RUU BPIP itu.

“DPR bersama pemeritah akan membahas RUU BPIP itu apabila DPR dan pemerintah sudah mendapatkan elemen masyarakat yang cukup sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP,” jelasnya.

“Selanjutnya DPR dan pemerintah agar setelah terjadi kesepakatan segara pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi selama beberapa minggu ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya,” tandas Puan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya