Baca Juga : Polisi Tangkap Satu Keluarga Pembobol Bank Modus Sim Swap Fraud
“Tiga pelaku ini telah beraksi di sekitar Jakarta, jadi bukan di Jakarta Barat saja. Para pelaku ini memanfaatkan kepanikan korbannya dengan terus berdiri di belakang korban yang sedang mengambil uang di ATM,” ujarnya.
Para pelaku sudah diamankan si Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses hukum yang berlaku. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga : Bidan Kuras Isi ATM Teman Sekamarnya Senilai Rp16 Juta
(Erha Aprili Ramadhoni)