"Ya sama gak boleh berbeda karena aturanya dia Jabar. Jadi Kota Bekasi gak boleh berbeda. Itukan aturannya mengikat Jabar yang ada 27 Kabupaten/Kota ya sama, hanya tadi kan esensinya adalah kenapa harus dibuatkan sanksi dan tegas karena terdapat mungkin masih ada warga masyarakat yang (belum menerapkan protokol kesehatan)," ujar dia.
Terlebih, klaim Pepen, warga Kota Bekasi sudah mengikuti aturan protokol kesehatan. Contoh nyata dalam pelaksanaan hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) yang sudah kembali digelar Kota Bekasi.
" CFD saja juga sudah kelihatan kemarin, secara umum sudah. Kalau 1, 2 ada ya 1, 2 itu mau dijatuhkan sanksi ya memang aturannya begitu, aturannya kan sudah begitu, gak boleh gubernur menetapkan ini, wali kota menetapkan ini lagi. Gak boleh karena pak gubernur sudah menerapkan. Kan wilayah Jabar. Nah Bekasi adalah wilayah Jabar," ungkap dia.
(Amril Amarullah (Okezone))