Komisi III DPR Minta Brigjen Prasetyo Utomo Dihukum Berat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2020 07:31 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Brigjen Prasetyo Utomo dihukum berat terkait dengan dugaan penerbitan surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Yang harus dihukum berat," kata Habiburokhman kepada Okezone, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Politikus Gerindra tersebut menyatakan sangat mengecam keras oknum petinggi Polri yang menandatangani surat jalan tersebut. Menurutnya, hal itu adalah sangat melanggar kewenangan dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

"Dan hal itu adalah pelanggaran kode etik yang sangat serius. Yang harus dihukum berat," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi gerak cepat Polri yang langsung memeriksa petinggi tersebut, bahkan melakukan penahanan dan mencopot jabatan, meskipun pemeriksaan masih terus berlangsung.

"Kami memaknai, kalau pemeriksaan selesai maka hukuman yang lebih berat menunggu si terduga pelanggar," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

Listyo memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bahkan, ia tak segan-segan menyatakan akan membawa kasus penerbitan surat jalan untuk buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, ke ranah pidana. Prasetyo terancam bakal dipidana jika terbukti bersalah.

"Saya tegaskan di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana. Jadi itu untuk menjawab rekan-rekan," tegas Listyo di Aula Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020). (kha)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya