JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk posko pengaduan di setiap daerah untuk mengawal tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020. Posko ini menjadi tempat pengaduan masyarakat apabila namanya belum terdaftar sebagai pemilih.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan, posko aduan ini sangat penting untuk menjamin hak pemilih telah terdaftar pada Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas.
"Kami (Bawaslu) di tiap jajaran akan membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan coklit," kata Abhan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2020).
Dia memandang, posko aduan ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tapi tidak terdata saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan coklit.
"Jadi seandainya ada pemilih tidak terdata, bisa melaporkan ke posko tersebut," katanya.
Berdasarkan hasil pengawasan hingga Kamis (16/7/2020), Bawaslu menemukan bukti kanal situs https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ belum memenuhi kebutuhan pemilih.
Situs tersebut tak bisa diakses secara maksimal, menggunakan tata cara yang lebih rumit, dan tak memperbarui data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Baca Juga : Pencairan Anggaran Pilkada Belum 100%, Mendagri: Masih Ada yang Menunggu Transfer Pusat
Dari penelusuran Bawaslu dengan melakukan pemetaan dari 5.485 titik/lokasi di 237 kabupaten/kota pada 32 provinsi yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, hasilnya sebanyak 4.134 titik/lokasi atau sebesar 75 persen mengalami kendala dan lama dalam mengakses https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, sehingga tidak dapat memastikan apakah pemilih sudah terdaftar atau belum terdaftar.
Sementara itu, sebanyak 1.351 titik/lokasi atau sebesar 25 persen tidak mengalami kendala.
Baca Juga : Bawaslu Akan Gandeng KPK Tangani Politik Uang Dalam Pemilu
(Erha Aprili Ramadhoni)