Hasil Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai Rp1,355 Miliar

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2020 13:41 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerjasamanya seluruh masyarakat," tuturnya.

 Baca juga: Dishub DKI Jakarta Masih Jalankan Pemeriksaan SIKM

Kententuan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditekan sejak 30 April 2020.

Dalam Pergub 41 Tahun 2020 itu, masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak antarsesama, serta menerapkan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengelola gedung hingga mal.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya