Penculik Anak di Depok Tertangkap, Motifnya Kuasai Harta dan Cabuli Korban

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2020 19:06 WIB
Kapolres Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah (foto: Okezone)
Share :

DEPOK - Polres Metro Depok berhasil menangkap Bambang Iswanto alias Buluk (23), pelaku penculikan yang terjadi di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Andriansyah, mengatakan pelaku kini ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

"Benar pelaku ada sekitar Pasar Senen tersebut dan segera kami amankan saat itu juga,” kata Azis di Depok, Jumat (17/7/2020).

Kepada penydidik tersangka mengaku menculik lantaran ingin memiliki barang berharga milik korban. Bukan hanya itu, tersangka mengutarakan jika uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi keperluan hidup.

(Kapolres Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah berbincang dengan pelaku penculikan anak) 

"Motif pelaku adalah untuk merebut handphone milik para korbannya, tersangka juga tunawisma, dan mencari barang untuk memenuhi keperluan hidup,” jelasnya.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatanya tersangka terancam dijerat Pasal 82 KUHP tentang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Tersangka akan dijerat Pasal 82 KUHP, termasuk pasal penipuan penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Cabuli Korban 

Sementara, bukan hanya itu, menurut Azis, tersangka juga tak segan-segan melakukan pelecehan terhadap korbannya yang perempuan. "Ada juga percobaan pencabulan, dimana korbannya digerayangi," imbunya

"Motif pelaku adalah untuk merebut handphone milik para korbannya, tersangka juga tunawisma, dan mencari barang untuk memenuhi keperluan hidup,” jelasnya.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatanya tersangka terancam dijerat Pasal 82 KUHP tentang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Tersangka akan dijerat Pasal 82 KUHP, termasuk pasal penipuan penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya