Dicopot dari Jabatannya, Brigjen Nugroho Wibowo Diduga Melanggar Kode Etik

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 18 Juli 2020 09:02 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Ia Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Pencopotan jabatan Brigjen Nugroho Slamet itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan pada hari ini, Jumat (17/7/2020). Surat telegram tersebut diteken langsung oleh As SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pihak Propam menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Nugroho dalam hal ini.

"Ini yang ditemukan oleh Propam bahwa ada kewenangan yang seharusnya dilakukan kepada pimpinan tidak melaporkan kesana, dan tentunya namanya surat ya menanyakan berkaitan red notice itu adalah penyidik yang mengajukan," kata Argo, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Argo menegaskan, saat ini Nugroho didalami soal pelanggaran kode etik. Namun, tak menutup kemungkinan nantinya akan digali adanya pelanggaran lainnya melalui tim bentukan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Terjerat Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Dicopot

"Artinya tetap kita sama-sama saling informasi antara Propam dgn Reserse. Ini sedang kita buat rencana penyidikan untuk reserse. Jadi tetap ada beberapa yang kita mintai keterangan yang mengetahui daripda surat tersebut. Yang buat siapa, kemudian yang ajukan siap. Semua sudah," papar Argo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya