228 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 18 Juli 2020 20:15 WIB
Napi kasus narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan (Foto: Ist)
Share :

Ia pun menyebutkan rincian asal lapas di Jawa Barat yang telah mrmindahkan narapidananya, yaitu Lapas Kelas I Cirebon 23 orang, Lapas Gintung sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang , Lapas Banceuy 22 orang dan 15 orang dari Lapas Karawang. 10 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan 5 orang hukuman mati.

“Sehingga total sudah 228 narapidana bandar telah kami pindahkan ke Lapas Super Maksimum dan Maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020,” ucap Reynhard.

“Dan ini sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan," tambahnya.

Narapidana bandar narkoba ini ditempatkan di Lapas Super Maksimum dengan tipe one man one cell. Sedangkan Proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 ini berjalan aman dan lancar .

“Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, negara kita tercinta,” pungkas Reynhard.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya