KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Senilai Rp14,6 Miliar

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 20 Juli 2020 17:17 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.082 laporan terkait penerimaan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp14,6 Miliar dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020.

“Bentuknya beragam, mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati di Jakarta, Senin (20/7/2020).

Ipi menjelaskan, bahwa jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu berjumlah 487 laporan, setelahnya ada berjenis barang sebanyak 336 laporan.

Kemudian, lanjut dia, yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan, dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan.

“Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan,” tutur Ipi.

 

Lebih jauh untuk laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Kementerian yaitu 383 laporan. Disusul oleh BUMN berjumlah 244 laporan, kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan.

“Dan pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten/kota 111 laporan,” terangnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya