Bareskrim Terbitkan LP Pidana Brigjen Prasetyo Utomo Terkait Djoko Tjandra

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 21 Juli 2020 15:39 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menerbitkan surat Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo, terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Penerbitan surat laporan polisi itu setelah adanya penyerahan hasil pemeriksaan Brigjen Prasetyo Utomo, di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Sudah ada (LP-nya). Laporan dari Propam diserahkan ke Bareskrim berkaitan dengan saksi yang dimintai keterangan misalnya nanti ada keterangan tambahan akan ditambahkan penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Dalam surat laporan polisi itu, Brigjen Prasetyo Utomo disangka melanggar Pasal 221 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP.

 

Adapun, Pasal 221 KUHP menyatakan soal mereka yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sedangkan, Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat

Kemudian, Pasal 426 sendiri mengatur soal jika orang itu lari, terlepas atau melepaskan dirinya karena kelalaian pegawai negeri itu.

"Kami menunggu tim tindaklanjuti daripada kasus ini," ujar Argo.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya