MK Tolak Gugatan Kivlan Zein soal Kepemilikan Senjata Api

Sabir Laluhu, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2020 17:01 WIB
foto: Okezone
Share :

"Kasus kongkrit yang disampaikan pemohon tidak ada relevansinya dengan norma yang diajukan. Seperti dugaan pembocoran isi berita acara pemeriksaan, pelanggaran hak pemohon dalam melakukan demonstrasi, hingga argumentasi belum disahkannya UU Darurat Nomor 12/Darurat/51 oleh DPR," ujarnya.

Dan yang ketiga, pemohon tidak bisa menyampaikan argumentasi konkrit terkait pertentangan antara pasal yang diujikan dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945. Selain itu tutur hakim konstitusi Arief, dalam persidangan sebelumnya MK juga telah mengingatkan kepada pemohon agar memperbaiki permohonan.

Namun Mahkamah masih menemukan ketidakjelasan terkait dalil-dalil yang diajukan dan petitum yang dimohonkan. Karenanya hakim konstitusi Arief memastikan, permohonan yang diajukan Kivlan dinyatakan kabur.

"Oleh karena permohonan kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan pemohon lebih lanjut," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya