Abhan menjelaskan, pada dasarnya metode kapanye virtual sudah pernah dilakukan pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 dengan frekuensi yang dibatasi. Misalnya, masing-masing tim kampanye menggunakan maksimal 10 akun, dan di masing-masing platform medsos dibatasi berapa akun 5 atau10 akun. Dan Pilkada 2020 ini, akan dibuka ruang kampanye di ruang virtual dan ini menjadi tantangan bagi Bawaslu.
Namun, menurut dia, Bawaslu telah membuat nota kesepahaman MoU dengan platform medsos yang ada di Indonesia yakni Facebook, Twitter, Google dan flatform lainnya. Dan inti kerja sama ini adalah Bawaslu bisa mereview kampanye dari paslon atau tim kampanye paslon yang diunggah apakah melanggar atau tidak. Dan Bawaslu bisa meminta agar unggahan itu diturunkan.
“Kalau kami melihat kampanye ini ada pelanggaran maka kami akan menentukan atau menilai ini melanggar, kalau hasilnya melanggar kami meminta platform untuk men-takedown. Kalau bandel tidak men-takedown maka akan kami laporkan ke Kominfo untuk izinnya di Indonesia dipertimbangkan,” bebernya.
Kemudian, sambung dia, Bawaslu juga bekerja sama dengan Cyber Crime Polri karena dalam pilkada pasti ada potensi pelanggaran siber yang tinggi. Sehingga, Bawaslu juga menunggu adanya PKPU yang mengatur secara teknis kampanye virtual, karena Bawaslu harus masuk ke akun-akun di tiap platform agar bisa melihat situasi, konten apa yang diunggah dan apakah ada pelanggaran hukum atau ujaran kebenciannya.
Abhan menambahkan, dalam UU Pilkada Nomor 10/2016 ada beberapa larangan dalam kampanye, negative dan black campaign. Bawaslu tentu akan melihat per kasus nantinya apakah suatu kampanye itu masuk kategori black campaign atau negative campaign. Kalau memang black campaign ada ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada maupun UU ITE.
“Seandainya tidak masuk UU Pilkada bisa masuk ke UU ITE, pidana umum. Tergantung per case nanti masuk unsur mana,” pungkasnya.
(Awaludin)