Kedua korban adalah Bripka Karingga Ginting, Anggota Kompi 4 Yon C Satuan Brimob Polda Sumut. Lalu Bripka Mario, personel Direktorat Lalulintas Polda Sumut.
Penganiayaan itu bermula dari masalah sepele. Yakni teman wanita KHS diduga disenggol oleh seorang yang mengaku polisi di tempat hiburan malam tersebut. Teman wanitanya itu kemudian melapor kepada KHS.
KHS yang mendapat laporan itu kemudian marah hingga menganiaya kedua personel polisi itu. Keduanya dianiaya meski sudah menyebutkan kepada KHS jika keduanya merupakan anggota Polisi.
Pasca-dianiaya, kedua korban membuat laporan ke kantor polisi. Penyelidikan dimulai dan KHS bersama 16 orang lainnya berhasil diamankan. Namun sampai saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu 10 orang.
(Abu Sahma Pane)