Penganiayaan Polisi di Tempat Hiburan Malam, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2020 17:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

MEDAN - Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penganiayaan dua personel Polda Sumatera Utara di area parkir salah satu tempat hiburan malam di Medan yang kejadiannya pada Minggu 19 Juli 2020 dini hari.

Dengan penambahan dua tersangka baru itu, kini jumlah tersangka dalam kasus itu telah mencapai 10 orang, termasuk seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial KHS.

“Total ada 10 tersangka. Yang saat ini kita tahan sudah delapan orang,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (22/7/2020).

Kombes Riko memaparkan delapan tersangka yang kini ditahan adalah KHS, RAS, SS, ZAD, BHT, AC, RFG dan seorang warnita berinisial PA.

“Yang perempuan disangka melakukan provokasi dalam kericuhan berujung pada penganiayaan itu,” tukasnya.

Baca Juga:  Ribut dengan Polisi di Tempat Hiburan, Anggota DPRD Sumut Diamankan 

Sementara untuk dua tersangka lain yang kini masih buron, berinisial M dan A. Polisi pun meminta agar keduanya segera menyerahkan diri ke kantor Polisi terdekat.

“Kedua buron perannya ikut menganiaya. Makanya kita minta mereka segera menyerahkan diri atau tim kita yang akan memburunya. Kita minta keluarga tersangka juga kooperatif menyerahkan kedua tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Dalami Alasan 2 Polisi Ada di Lokasi Keributan Anggota DPRD Sumut

Dalam kasus ini, polisi sebenarnya mengamankan sebanyak 17 orang. Namun dari 17 orang itu, baru 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 9 lainnya masih berstatus saksi.

Diberitakan sebelumnya, dua polisi menjadi korban penganiayaan sekelompok orang di areal parkir salah satu tempat hiburan malam di bilangan Putri Hijau Medan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya