Denda Rp50 Ribu untuk Warga Tak Pakai Masker Diterapkan di Depok, 20 Disanksi

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2020 14:06 WIB
Warga tak pakai masker didenda Rp50 ribu di Depok. (Foto : Okezone.com/Wahyu Muntinanto)
Share :

DEPOK – Guna mengantisipasi meningkatnya persebaran Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat, puluhan Anggota Satpol PP menggelar razia masker di sejumlah wilayah.

Kegiatan tersebut digelar di titik lokasi Tugu Jam Siliwangi, Pertigaan Lampu Merah Juanda, Pintu Tol Kukusan, Pasar Musi, dan Depan Kantor Sukmajaya.

"Kegiatan ini untuk menegakkan disiplin kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat masa pandemi Covid-19," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, di Simpang Juanda, Depok, Kamis (23/7/2020).

Dia menuturkan, nantinya bagi masyarakat atau pengguna jalan yang beraktivitas di luar rumah akan dikenakan sanksi sosial ataupun denda. Mereka langsung disidang di tempat dan mendapatkan kuitansi sesuai denda yang ditetapkan. Hingga saat ini, ia menyebut sekira 20 orang didenda Rp50 ribu.

"Untuk hari ini sudah diterapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu dan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas publik, wawasan kebangsaan, dan kegiatan bela negara bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker beraktivitas di luar rumah," ujarnya.

Lienda mengaku, meskipun sudah berulang kali pihaknya menegur dan memberikan sanksi, masih saja ada warga yang tak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker saat keluar rumah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya