Notaris Tipu Kliennya hingga Rp65 Miliar

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2020 14:26 WIB
Notaris tipu kliennnya hingga Rp65 miliar (Foto : Sindonews)
Share :

Setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya, oleh pelaku justru diagunkan ke bank. Setelah dananya cair, dana ini tidak diberikan kepada pemilik rumah.

Tetapi dana ini dipakai untuk yang lain. “Dalam kasus ini kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening,” terang Pitra.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya