MEDAN – Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada sebanyak 96 orang narapidana anak, yang mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Sumatera Utara. Remisi ini diberikan dalam rangka perayaan Hari Anak Nasional tahun 2020.
"Total ada 96 orang narapidana anak yang menerima remisi di Sumatera Utara dalam rangka Hari Anak Nasional tahun ini. Semuanya menerima pemotongan masa hukuman. Tidak ada yang langsung bebas,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Josua Ginting, Kamis (23/7/2020).
Josua merinci ke-96 napi itu terdiri dari 68 penerima potongan masa tahanan selama 1 bulan, 10 napi mendapatkan potongan masa tahanan selama dua bulan. Sementara yang mendapatkan potongan masa tahanan selama tiga bulan berjumlah 18 orang.