Napi anak yang berhak menerima Remisi Anak Nasional harus memenuhi syarat. Di antaranya berkelakuan baik selama lebih kurang tiga bulan. Untuk napi dengan perkara tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan sampai 23 Juli 2020. Penerima remisi juga belum berumur 18 tahun di tanggal 23 Juli 2020.
"Tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan LPKA dengan predikat baik," jelas Josua.
Saat ini jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara berjumlah 28.994 orang. Terdiri dari 21.375 napi pria, 1.150 napi wanita serta 6.218 tahanan pria, dan 201 tahanan wanita.
Sedangkan untuk Napi anak pria berjumlah 109 orang dan tahanan anak pria sebanyak 26 orang.
(Awaludin)