JAKARTA - Seluruh pekerjaan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan dilanjutkan oleh Satuan Tugas (Satgas). Hal ini dilakukan seiring adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2020.
"Seluruh tugas dari gugus tugas dilanjutkan dan diteruskan oleh Satgas Penanganan Covid-19, demikian juha gugus tugas yang ada di daerah tetap berfungsi sebagai satgas daerah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Wiku menuturkan, Satgas Covid-19 merupakan wujud dari Gugus Tugas yang sebelumnya telah terbentuk. Hanya saja, imbas dari adanya Perpres 83/2020 mengharuskan mengganti nama.
Sebagaimana diketahui, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Entitas dalam organisasi itu terdiri atas Komite Kebijakan, Satgas Covid-19 dan Satgas PEN.
Baca Juga : Satu Keluarga di Bogor Positif Covid-19, Ayah & Anak Meninggal Dunia