Pekerjaan Gugus Tugas Dilanjutkan Satgas Penanganan Covid-19

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2020 13:24 WIB
Jubir Satgas Penanganan COvid-19 Wiku Adisasmito (Foto : Istimewa)
Share :

JAKARTA - Seluruh pekerjaan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan dilanjutkan oleh Satuan Tugas (Satgas). Hal ini dilakukan seiring adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2020.

"Seluruh tugas dari gugus tugas dilanjutkan dan diteruskan oleh Satgas Penanganan Covid-19, demikian juha gugus tugas yang ada di daerah tetap berfungsi sebagai satgas daerah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Wiku menuturkan, Satgas Covid-19 merupakan wujud dari Gugus Tugas yang sebelumnya telah terbentuk. Hanya saja, imbas dari adanya Perpres 83/2020 mengharuskan mengganti nama.

Sebagaimana diketahui, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Entitas dalam organisasi itu terdiri atas Komite Kebijakan, Satgas Covid-19 dan Satgas PEN.

Baca Juga : Satu Keluarga di Bogor Positif Covid-19, Ayah & Anak Meninggal Dunia

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya