Hukum Cambuk Tetap Dilaksanakan di Lhokseumawe saat Pandemi Covid-19

Muhammad Jafar Yusuf, Jurnalis
Sabtu 25 Juli 2020 03:34 WIB
Hukum cambuk di Aceh. (Foto : iNews/Muhammad Jafar Yusuf)
Share :

LHOKSEUMAWE – Pelaksaanaan penegakan syariat Islam hukum cambuk dalam masa pandemi Covid-19 tetap dilakukan di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Gedong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (24/7/2020).

Pelaku dieksekusi hukuman cambuk karena bersalah melakukan jarimah maisir atau judi togel. Dalam menjalani hukumannya, pelaku maisir tetap memakai masker sebagai penegakan protokoler Covid-19.

Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap pelaku berinisial AM karena terbukti telah melakukan tindakan jarimah maisir yaitu jenis judi toto gelap atau togel. Pelaku dihukum karena telah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, dengan hukum cambuk 20 kali dan dikurangi masa tahanan.

Sebelumnya, pelaku telah menjalani masa tahanan selama 98 hari dan sesuai ketentuan bahwa kelipatan 30 hari merupakan kelipatan satu kali uqubah cambuk.

Kasubsi Tindak Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Muhammad Doni Sidik, menjelaskan pelaku yang merupakan agen togel tersebut ditangkap petugas kepolisian pada 17 April 2020 di salah satu cafe di Lhokseumawe.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya