JAKARTA - Pimpinan DPR telah sepakat agar Komisi III DPR bisa melakukan fungsi pengawasan lainnya, yang tidak melanggar Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR terkait kaburnya buron kakap Djoko Tjandra. Untuk itu, dalam waktu dekat pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III DPR akan melakukan rapat koordinasi membahas hal tersebut.
“Kami mungkin sebentar lagi akan mengadakan rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III, untuk mencari jalan keluar yang kemarin kami juga sudah bicarakan antar pimpinan, bagaimana langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib tapi tujuannya tercapai,” kata Wakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad, Senin (27/7/2020).
Mantan anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, masalah Djoko Tjandra ini memiliki dampak yang cukup kompleks. Bukan hanya bicara penegakan hukum saja, tetapi berdampak juga pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia khusus kepercayaan investor.