JAKARTA - Tim jaksa sebagai pihak termohon di sidang peninjauan kembali (PK) kasus Djoko Soegiarto Tjandra, memberikan tanggapan atas permohonan yang dilayangkan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali itu untuk digelarnya sidang PK secara virtual (online).
Ridwan Ismawanta, salah satu tim jaksa yang membacakan tanggapan atas permohonan Djoko Tjandra meminta, kepada majelis hakim untuk menolak surat permohonan tersebut.
Baca juga: Keempat Kalinya, Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK di PN Jaksel
"Bersama dengan ini jaksa meminta majelis hakim, menyatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak, dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," kata Ridwan saat membacakan tanggapan pihak termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Soal RDP Djoko Tjandra, Pimpinan DPR Bakal Rapat Koordinasi
Menurut tim jaksa, katanya, sidang secara online tidak dapat dilaksanakan untuk sidang PK. Sebab, aturan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Mahkamah agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di pengadilan negeri, kejaksaan negeri, rumah tahanan. Dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana," ujarnya.