JAKARTA - Tim jaksa sebagai pihak termohon di sidang peninjauan kembali (PK) kasus Djoko Soegiarto Tjandra, memberikan tanggapan atas permohonan yang dilayangkan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali itu untuk digelarnya sidang PK secara virtual (online).
Ridwan Ismawanta, salah satu tim jaksa yang membacakan tanggapan atas permohonan Djoko Tjandra meminta, kepada majelis hakim untuk menolak surat permohonan tersebut.
Baca juga: Keempat Kalinya, Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK di PN Jaksel
"Bersama dengan ini jaksa meminta majelis hakim, menyatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak, dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," kata Ridwan saat membacakan tanggapan pihak termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Soal RDP Djoko Tjandra, Pimpinan DPR Bakal Rapat Koordinasi
Menurut tim jaksa, katanya, sidang secara online tidak dapat dilaksanakan untuk sidang PK. Sebab, aturan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Mahkamah agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di pengadilan negeri, kejaksaan negeri, rumah tahanan. Dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Anehnya walaupun tidak hadir, Djoko Tjandra berkoar melalui surat untuk dilakukan sidang secara daring.
Dia mengaku tidak hadir dalam persidangan hari ini lantaran sedang dalam kondisi sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Meski tak dapat hadir dalam persidangan ini, Djoko Tjandra membuat surat di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020.
Surat dibacakan oleh Andi Putra Kusuma, Joko meminta maaf kepada Majelis Hakim tidak bisa hadir lantaran kondisi kesehatannya menurun.
"Sebagaimana sidang 29 Juni dan 6 Juli yang ditunda 20 Juli, di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan menurun sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata Andi saat membacakan surat Joko Tjandra di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin 20 Juli 2020.
(Awaludin)