KPK Catat Sejarah Rebut Aset Hasil Korupsi dari Luar Negeri

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 27 Juli 2020 16:04 WIB
KPK (Foto: Okezone)
Share :

Tidak hanya itu, KPK juga menyetorkan Rp319 miliar ke kas negara sepanjang tahun 2019 sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

"Dari penanganan perkara, KPK menyumbang PNBP (pendapatan negara bukan pajak) bagi negara. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi," seperti dikutip dari Laporan Tahunan KPK 2019.

Dalam laporan tersebut, KPK mengungkapkan uang dari sitaan hasil korupsi menyumbangkan angka terbesar yakni Rp173,67 miliar. Urutan selanjutnya yakni berasal pendapatan dari uang pengganti Rp121,9 miliar.

Baca Juga:  KPK Usut Kepemilikan Aset Nurhadi di Kawasan SCBD

Tidak hanya itu, pendapatan lainnya yakni dari denda hasil korupsi senilai Rp17,8 miliar; uang sitaan hasil pencucian uang (Rp6,4 miliar), hasil lelang kasus pencucian uang (Rp4,36 miliar), gratifikasi (Rp3,3 miliar), dan hasil lelang kasus korupsi (Rp3,2 miliar).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya