Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Resmi Jadi Tersangka

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 27 Juli 2020 18:29 WIB
Bareskrim Polri
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk buronan Djoko Tjandra.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kepada Brigjen Prasetijo berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik yang tergabung dalam tim khusus pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra.

"Dari hasil gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJ PU (Brigjen Prasetijo Utomo)," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Menurut dia, penetapan tersangka kepada Brigjen Prasetijo setelah tim penyidik mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan alat bukti.

Sebelumnya, penyidik sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra dilakukan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung, dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020.

"Menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 20 Juli 2020 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menandatangani surat pemberitahuaan dimulainya penyidikan dengan nomor B/1064A/VII/2020 Ditpidum terhadap BJP PU terkait dugaan tindak pidana," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 23 Juli 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya