Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Resmi Jadi Tersangka

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 27 Juli 2020 18:29 WIB
Bareskrim Polri
Share :

Baca Juga : Hancurnya Karir Brigjen Prasetyo Utomo dalam Hitungan Jam

Baca Juga : Tembus 100 Ribu, Pemerintah Ungkap 8 Klaster Penyebaran Covid-19

Adapun SPDP tersebut menerangkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang merampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.

"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP 421 KUHP dan/atau 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU pada tanggal 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," tambah Kombes Ramadhan. (Aky)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya