JAKARTA - Andi Putra Kusuma, salah satu tim kuasa hukum terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra membeberkan alasan mengapa kliennya kembali tak menghadiri sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Andi menyampaikan bahwa dalam sidang lanjutan permohonan PK pada hari ini, pihaknya tidak melakukan komunikasi dengan kliennya. Sehingga, ia mengaku tak mengetahui kondisi terkini Djoko Tjandra.
"Kami hari ini enggak konfirmasi karena ini kan bukan agendanya beliau hadir. Jadi kami enggak tanya lagi apakah beliau hadir atau tidak," kata Andi usai menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Terungkap! Brigjen Prasetyo Perintahkan Bakar Barbuk Surat Jalan Djoko Tjandra
Dia kembali menegaskan bahwa ketidakhadiran Djoko Tjandra kini sudah tak lagi menjadi persoalan dalam persidangan. Sebab, agenda pemanggilan pengadilan terhadap kliennya sudah dilewati sebelumnya.
"Pak Djoko (misalnya) hadir ini kan sudah enggak diterima, karena ini bukan agendanya," ujar dia.
Baca juga: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Resmi Jadi Tersangka
Berdasarkan catatan persidangan, ini merupakan kali keempat Djoko Tjandra tak hadir secara langsung di ruang sidang. Dimana sidang pertama dijalankan pada 29 Juni 2020, kemudian dilanjutkan pada tanggal 6 Juli 2020. Mengingat tak hadir, sidang pun ditunda pada tanggal 20 Juli 2020.
Sayangnya, pada sidang tanggal 20 Juli 2020 kemarin, Djoko Tjandra ternyata tidak hadir kembali dalam sidang tersebut. Akan tetapi, Djoko Tjandra hanya memohon kepada majelis hakim untuk dilakukan sidang secara daring lantaran kondisi kesehatannya yang masih menurun.
(Awaludin)