Penyebar Video Perundungan Siswi di Bekasi Bisa Dijerat UU IT

Wisnu Yusep, Jurnalis
Senin 27 Juli 2020 21:06 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

BEKASI — Kapolsek Tambun, Kabupaten Bekasi AKP Gana Yudha Pratama mengatakan, tidak menutup kemungkinan bisa mejerat penyebar video perundungan siswi yang baru-baru ini viral di media sosial.

"Kemungkinan kalau memang mau diusut siapa yang menyebarkan, siap yang membuat gaduh dan memviralkan itu, nanti (koordinasi) dengan Reskrim Polres Metro Bekasi," ujar Gana ketika dikonfirmasi, Senin (27/7/2020) malam.

Polsek, kata dia, hanya bisa menangani kasus perundungannya saja. Sementara, menganai pelaku yang sengaja memviralkan video perundungan itu nantinya akan ditangani Polres Metro Bekasi.

"Bullying-nya bisa, itu di PPA. Kami bisa. Tapi kalau videonya yg viral kami tidak bisa (karena itu di Polres Metro Bekasi)," beber dia.

Meski begitu, tidak masalah bila korban perundungan itu melaporkan keduanya. "Polsek bisa ambil tindakan. Beda pidana itu gak masalah. (Nanti) kalau memang ada laporan ke Polres nanti kita koordinasi," ujar dia.

Baca Juga : Heboh Siswi Di-bully, Ditoyor dan Disuruh Cium Kaki

Baca Juga : Aksi 2 Pejambret Bersenjata Tajam Rampas Gadget Bocah Terekam CCTV

Diketahui, seorang siswi yang mengenakan kerudung hitam berbalut baju warna biru di wilayah Kabupaten Bekasi dipaksa untuk mencium kaki sesorang yang tengah membully anak tersebut.

Aksi pelaku yang belum diketahui namanya itu pun beredar di media sosial. Dalam video itu, anak malang itu terlihat ditoyor menggunakan kaki. Pelaku pun sambil mengabadikan aksi tak terpuji itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya