Kasus itu baru dilaporkan setelah korban keluar rumah kontrakan sekitar pukul 16.00 WIB dan sudah banyak tetangga menunggu di luar. Oleh warga, korban diantar berobat ke Rumah Sakit Condongcatur, selanjutnya dibawa ke Polsek Depok Timur untuk melapor.
Iptu Aldino menambahkan, korban mengalami luka lebam pada lengan tangan kanan dan kiri serta lebam di bagian mata. Selain itu gigitan pada punggung, kepala pusing, perut mual dan dada terasa sesak.
“Ada luka kering di tubuh korban, diduga penganiayaan tidak hanya terjadi sekali. Pelaku kami jerat Pasal 351 KUHP, meskipun ancaman hukuman 4 tahun namun karena ini pasal pengecualian, EJ kami tahan,” pungkasnya.
(Awaludin)