Komisi III DPR Sambut Baik Penetapan Tersangka Brigjen Prasetijo Utomo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 28 Juli 2020 07:02 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut baik keputusan dari Tim Khusus Bareskrim Polri yang resmi menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

"Kami apresiasi langkah Bareskrim tersebut," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Menurut Politikus Gerindra itu, ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjawab komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal untuk mendapatkan kepercayaan lebih di masyarakat.

"Pasal yang dikenakan juga cukup berat yakni 263 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun," ujar Habiburokhman.

Di sisi lain, Habiburokhman memastikan, Komisi III akan ikut mengawal berjalannya penyidikan dugaan tindak pidana yang menyeret Brigjen Prasetijo Utomo.

"Selanjutnya kami akan terus kawal penyidikan agar benar-benar berjalan sesuai dengan fakta yang ada dengan mengacu ketentuan hukum yang berlaku," ucap Habiburokhman.

Menurutnya, siapapun yang terlibat di internal Polri harus diberikan tindakan tegas. "Siapapun yang terlibat harus ditindak," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kepada Brigjen Prasetijo berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik yang tergabung dalam tim khusus pengungkapan dugaan surat jalan palsu.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya