"Selanjutnya kami akan terus kawal penyidikan agar benar-benar berjalan sesuai dengan fakta yang ada dengan mengacu ketentuan hukum yang berlaku," ucap Habiburokhman.
Menurutnya, siapapun yang terlibat di internal Polri harus diberikan tindakan tegas. "Siapapun yang terlibat harus ditindak," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kepada Brigjen Prasetijo berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik yang tergabung dalam tim khusus pengungkapan dugaan surat jalan palsu.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)