Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu tak menampik bahwa penyidik juga akan menyelidiki apakah ada aliran dana ke Prasetijo. Namun, Awi belum bersedia merinci hasil penyidikan tersebut.
"Itu teknis tidak bisa kami sampaikan," simpulnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pasal yang dijerat ke Brigjen Pol Prasetijo Utomo itu terkait pembuatan surat palsu dan mengunakan surat palsu, sebagaimana Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang berkesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek dimaksud, surat jalan, dan surat keterangan pemeriksaan Covid. Di mana dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2020.
Kemudian, lanjutnya, konstruksi Pasal 426 KUHP terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannnya, dalam hal ini buronan Djoko Tjandra.