Imbauan MUI soal Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban

Abdul Rochim, Jurnalis
Selasa 28 Juli 2020 21:17 WIB
Ilustrasi (Foto : Istimewa)
Share :

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan resmi soal pelaksanaan Ibadah Salat idul Adha dan juga pelaksaan kurban pada 1441 H/2020 yang berlangsung di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, Idul Adha merupakan momentum untuk menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT dengan berbagai rangkaian ibadah sebagai komitmen ketertundukan dan ketaatan. Diharapkan dengan ketaatan yang optimal bisa menjadi modal utama dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat, khususnya terkait wabah Covid-19.

"Kita sebagai umat beragama wajib berikhtiyar mengusahan secara lahiriyah dan batiniyah, melaksanakan ketaatan kepada Allah dengan menjalankan ibadah sebagai salah satu sarana, wasilah mendekatkan diri kepada Allah, dan dengan kedekatan kepada Allah, kita berdoa agar musibah ini segera diakhiri oleh Allah," tuturnya dalam pernyataan melalui video, Selasa (28/7/2020).

Menjelang pelaksanaan Idul Adha 1441 H, ada beberapa rangkaian kegiatan yang disunnahkan oleh Allah SWT. Pertama pada Rabu 29 Juli 2020 atau 8 Dzulhijjah, umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan puasa Tarwiyah pada saat jamaah haji berada di Tanah Haram untuk berdoa.

Selanjutnya pada Kamis 30 Juli 2020 atau 9 Dzhulhijjah, umat Islam disunnahkan untuk berpuasa Arofah pada saat jamaah haji melaksanakan wukuf di Arofah. "Kita berdoa berharap kepada Allah agar musibah ini segera diangkat Allah," katanya.

Baca Juga : 1 Anggota Dewan Terjangkit Virus Corona, Kantor DPRD DKI Ditutup

Baca Juga : BNN Tangkap Truk Bermuatan Sabu di Tangerang

Berikutnya adalah malam Idul Adha, pada Kamis malam Jumat, umat Islam disunahkan untuk melaksnakan takbir, tahmid, dan tahlil dengan mengagungkan asma Allah. "Kita yang berbaring di rumah sakit, yang bertugas di kantor, di jalan, dan yang berada di rumah, semua disunnahkan takbir, tahmid, dan tahlil, tetap di tengah wabah Covid-19 agar mematuhi jalanan protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan, memakai masker, dan menjaga jarak," tututrnya.

Selanjutnya adalah pelaksanaan Salat idul Adha pada 10 Dzulhijjah atau Jumat 31 Juli 2020 yang hukumnya sunnah muakad. Dikatakan Asrorun Niam, untuk daerah yang belum sepenuhnya terkendali, harus terus mempertimbangkan kondisi faktual.

"Di kawasan yang mulai tekendali maka Salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid, musala, lapangan, gedung-gedung atau tempat lain, tetapi harus tetap istiqamah menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Jamaah sholat Id juga dianjurkan memakai masker, membawa sajadah dari rumah, menjaga jarak, dan memastikan kondisi kesehatan tetap fit.

"Bagi yang sakit, sebaiknya salat di rumah saja. Ketika berada kawasan yang angkanya meningkat atau dalam kualifikasi hitam maka pelaksanaan Salat Id sebaiknya tetap di rumah bersama keluarga," serunya.

MUI juga menganjurkan penyembelihan hewan kurban pada 10, 11, 12, dan 13 Hijriyah atau Hari Tasyrikh, dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan atau di tempat-tempat lain dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan menghindarkan kerumunan.

"Menyembelih hewan kurban disunnahkan menyembelih sendiri, tapi jika ada satu hal, bisa dilaksanakan ke orang yang kompeten," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya