JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan peringatakan kepada 459 perusahaan, dan 7 perusahaan lainnya terpaksa ditutup sementara selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
(Kadisnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penindakan itu dilakukan dari 8 Juni hingga 27 Juli 2020. Selama periode tersebut, ada 2.829 yang ditindak dengan rincian 351 perusahaan yang diberi nota peringatan (NP) I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II dan 7 perusahaan ditutup sementara.
"Monitoring pemeriksaan kepatuhan PSBB transisi 2.696 perusahaan yang disidak, 351 NP I, 101 NP II, 7 penutupan sementara," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020).
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta saja. Disnakertrans DKI Jakarta juga mengecek kepatuhan dalam menaati protokol kesehatan di perkantoran.
"Kami melakukan pengawasan terhadap perkantoran dan perusahaan, kita cek terkait masalah protokol Covid apakah sudah dilaksanakan semua, sudah disiapkan semua, penerapannya seperti apa? Kalau seumpama ada yang memang masih luput, kita berikan peringatan. Peringatan pertama, kedua baru kita lakukan penutupan sementara," ucapnya.
Mantan Kadishub DKI Jakarta itu menambahkan, apabila ada karyawan di perusahaan tersebut yang terpapar Covid-19, maka kantornya akan ditutup selama 3 hari untuk disterilkan. Sedangkan, karyawan tersebut diminta untuk isolasi.
"Kalau ada kasus pekerja yang terpapar, itu langsung kita lakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama 3 hari," katanya.
Diketahui, terdapat 68 perkantoran yang menjadi klaster Covid-19. Puluhan perkantoran tersebut tercatat berasal dari instansi pemerintahan dan juga perusahaan swasta.
(Awaludin)