Selama PSBB, Pemprov DKI Beri Peringatan 459 Perusahaan & 7 Lainnya Ditutup

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 28 Juli 2020 15:02 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan peringatakan kepada 459 perusahaan, dan 7 perusahaan lainnya terpaksa ditutup sementara selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

(Kadisnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penindakan itu dilakukan dari 8 Juni hingga 27 Juli 2020. Selama periode tersebut, ada 2.829 yang ditindak dengan rincian 351 perusahaan yang diberi nota peringatan (NP) I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II dan 7 perusahaan ditutup sementara.

"Monitoring pemeriksaan kepatuhan PSBB transisi 2.696 perusahaan yang disidak, 351 NP I, 101 NP II, 7 penutupan sementara," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020).

 

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta saja. Disnakertrans DKI Jakarta juga mengecek kepatuhan dalam menaati protokol kesehatan di perkantoran.

"Kami melakukan pengawasan terhadap perkantoran dan perusahaan, kita cek terkait masalah protokol Covid apakah sudah dilaksanakan semua, sudah disiapkan semua, penerapannya seperti apa? Kalau seumpama ada yang memang masih luput, kita berikan peringatan. Peringatan pertama, kedua baru kita lakukan penutupan sementara," ucapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya