Selama PSBB, Pemprov DKI Beri Peringatan 459 Perusahaan & 7 Lainnya Ditutup

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 28 Juli 2020 15:02 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Mantan Kadishub DKI Jakarta itu menambahkan, apabila ada karyawan di perusahaan tersebut yang terpapar Covid-19, maka kantornya akan ditutup selama 3 hari untuk disterilkan. Sedangkan, karyawan tersebut diminta untuk isolasi.

"Kalau ada kasus pekerja yang terpapar, itu langsung kita lakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama 3 hari," katanya.

Diketahui, terdapat 68 perkantoran yang menjadi klaster Covid-19. Puluhan perkantoran tersebut tercatat berasal dari instansi pemerintahan dan juga perusahaan swasta.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya