Kejagung Copot Jaksa yang Foto Bersama Djoko Tjandra

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 29 Juli 2020 20:53 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
Share :

"Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," ujar Hari.

Menurut Hari, sanksi berat terhadap Jaksa Pinangki telah melalui proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.

Baca Juga : PN Jakarta Selatan Tolak PK Djoko Tjandra

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menunggu respons dari Jaksa Pinangki atas sanksi pencopotannya dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila yang bersangkutan tidak keberatan akan digelar upacara pencopotan.

Baca Juga : Alasan PN Jaksel Tolak PK Djoko Tjandra

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya