Dari tangan bapak dan anak tersebut petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, satu bilah senjata tajam jenis golok, beberapa kunci liter T, satu buah linggis, dua buah gunting baja yang di gunakan untuk menggunting gembok dan beberapa barang bukti lainnya yang di gunakan kedua pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.
"Keduanya ditangkap sesaat setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga," ungkap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak ini terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan ancamanan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
(Awaludin)